BANDUNG, iNews.id - Arsad Sutarya dan Simah, mantan kepala dan bendahara sebuah SMPN di Kota Bekasi diseret ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/3/2021). Mereka duduk di kursi terdakwa dalam perkara penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018.
Kedua terdakwa, Arsad Sutarya dan Simah, diduga terlibat tindak pidana korupsi melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp379 juta lebih.
Sidang perdana perkara tersebut mengagendakan pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Ardianita Febriniarty Djafar.
Jaksa Ardianita mengatakan, SMP negeri yang dipimpin Arsad mendapat alokasi dana BOS dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat senilai dari pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp1.290.178.050 atau Rp1,2 miliar lebih.
Editor : Agus Warsudi
dana bos korupsi dana bos kota bekasi kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung kepala sekolah
Artikel Terkait