Perinciannya, nilai dana BOS yang diterima dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar lebih dan BOS pemerintah daerah Rp277 juta lebih.
Namun realisasi anggaran penggunaan dana BOS yang sesuai ketentuan senilai Rp910.702.513. Sehingga ada selisih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp379 juta lebih.
"Sehingga diduga terjadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp379.475.537," kata jaksa Andrianita, dalam berkas dakwaan.
Terdakwa Arsad dan Simah, ujar JPU, menggunakan dana BOS dari pemerintah daerah, untuk membayar sejumlah kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga.
"Namun, dari Rp277 juta dana BOS dari pemerintah daerah, terdapat selisih Rp40 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.
Editor : Agus Warsudi
dana bos korupsi dana bos kota bekasi kota bandung pengadilan negeri bandung pn bandung kepala sekolah
Artikel Terkait