BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Investasi Minuman Keras (Miras). MUI Jabar juga menilai Perpres Investasi Miras mengundang kemudaratan yang besar karena bertentangan dengan kaidah agama.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing dan nasional, sehingga miras diperjualbelikan bebas secara eceran.
"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait