BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta polisi menindak para pelaku azan jihad lewat edukasi. Untuk menyelesaikan kasus itu, MUI menilai tak perlu melalui penegakan hukum.
Hal itu sebagai hasil kesepakatan antara MUI Jabar bersama pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam di Jabar sesuai pertemuan di Kantor MUI Jabar, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).
Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Syafei mengatakan, azan yang disusupi kalimat 'hayya alal jihad' tersebut menyalahi syariat Islam. Sebab kalimat-kalimat ajakan salat tidak dapat diubah, ditambah, da dikurangi.
Berkaitan dengan azan yang dibubuhi 'hayya awal jihad, berdasarkan hukum agama itu salah, mengubah azan untuk ajakan salat salah dan tidak bisa dibenarkan. Sudah dari sananya seperti itu, tidak bisa diganggu gugat dan tidak boleh ditambah atau dikurangi," kata Rachmat.
Editor : Agus Warsudi
azan Azan jihad polemik azan ormas islam mui jabar mui jawa barat Kabupaten Majalengka polres majalengka polda jabar
Artikel Terkait