Tersangka Verry Ariyandi alias Pak Haji dan Sukarmi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari menerima laporan korban yang kehilangan delapan unit jam tangan mewah atau mahal. Lokasi kejadian di salah satu rumah mewah di Jalan Sakura Elok Nomor 12, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, ujar Kasat Reskrim, lalu melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku. Kemudian, pelaku Verry Ariyandi ditangkap di rumahnya di Kompleks Bukit Indah Residence Blok B 33 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network