Tersangka Verry Ariyandi alias Pak Haji dan Sukarmi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Sementara itu, pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji mengaku melakukan aksinya seorang diri. "Pernah beraksi di perumahan mewah di Dago dan Jamika," kata Verry.

Sedangkan Sukarmi, pembantu rumah tangga yang turut ditangkap mengaku tak sadar saat mengambil jam tangan mewah milik majikkannya. "Saya gak sadar. Saya juga gak pernah menerima uang dari pelaku," ujar SKR.

Ditanya apakah dirinya berpacaran dengan pelaku Verry alias Pak Haji, tersangka SKR menggelengkan kepala sambil memejamkan mata. "Enggak Pak," ucapnya.

Para tersangka pencurian dan penadah barang curian jam mewah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Akibat perbuatannya, tersangka Verry Ariandi alias Pak Haji dan Sukarmi dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ter5sangka Budiyono dan Ruli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network