Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka J terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Polresta Bandung.
"Polresta Bandung Polda Jabar cepat tanggap dalam menanggapi laporan dari masyarakat, ini dibuktikan dengan menangkap pelaku," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan dukun cabul
Artikel Terkait