BANDUNG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial J (46) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar. J diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak baru gede (ABG) perempuan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku J melakukan perbuatan cabul pada Jumat 14 Januari 2022 lalu.
"Korban dua gadis masih di bawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena mengaku terkena guna-guna atau pelet," kata Kapolres Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin,(21/3/2022).
Editor : Agus Warsudi
TAG
kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan dukun cabul
kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan dukun cabul
Artikel Terkait