Setelah korban masuk ke rumah, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka J langsung beraksi. Pelaku berpura-pura bisa mengobati dengan melakukan ritual menggunakan minyak zaitun.
Tersangka J memulai memijat organ intimkorban yang berusia 15 tahun. "Modus tersangka ini bisa mengobati dengan cara memijat organ intim korban," ujarnya.
Tak sampai disitu, tutur Kapolresta Bandung, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan nafsunya kepada korban pertama, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara sama terhadap korban perempuan berusia 16.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan dukun cabul
Artikel Terkait