"Saat itu korban kedua sedang menangis di luar rumah tersangka. Kemudian J memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua, akhirnya tersangka melakukan hal sama terhadap korban," tutur Kapolresta Bandung.
Kejahatan pelaku J terbongkar setelah korban menceritakannya kepada orang tua. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polresta Bandung. Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka J pada 17 Maret 2022.
"Tidak ada persetubuhan. Tersangka J hanya memijat korban dengan modus mengobati untuk melampiaskan gairah seksualnya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan dukun cabul
Artikel Terkait