AD dan SP, dalam lingkaran merah) tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

CIREBON, iNews.id - AD dan SP, dua pencuri modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kota Cirebon, ditembak polisi. Saat ini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Cirebon Kota dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Petugas Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus kedua pelaku pada Senin (21/3/2022) siang di Bandung. Kaki kedua tersangka ditembak lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Dari tangan tersangka AD dan SP, petugas mengamankan sepeda motor, sejumlah BPKB, handphone, dan cincin akik hasil kejahatan.

"Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian merek di Kota Bandung. Mereka telah beraksi menbobol kaca sejumlah mobil di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AD dan SP mengaku telah lima kali beraksi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network