"Aksi kedua pelaku berlangsung kurang dari tiga menit, rapi dan tidak menimbulkan suara keras sehingga pemilik kendaraan tak sadar barangnya dicuri," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dan SP dijerat Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). AD dan SP terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pecah kaca pecah kaca mobil modus pecah kaca kasus pecah kaca Bandit pecah kaca perampok pecah kaca ban perampokan pecah kaca kota cirebon kabupaten cirebon Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait