“Jika masyarakat berubah, hukum juga harus berubah agar sesuai kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.
“Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” ucap Mahfud MD.
Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963, ujar Mahfud MD, pemerintah dan masyarakat telah mendiskusikan perubahan KUHP, yang saat ini sudah menghasilkan rancangan KUHP yang relatif siap untuk diundangkan.
“Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan,” ujar Mahfud.
Meski begitu, tutur Menko Polhukam, karena hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat, maka Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akdemisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lain-lain dari pusat sampai daerah.
“Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini” tutur Mahfud di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kemenko polhukam menko polhukam menko polhukam mahfud menko polhukam mahfud md Menko Polhulkam kota bandung rkuhp diskusi ruu kuhp ruu kuhp
Artikel Terkait