Menko Polhukam Mahfud MD membuka dialog publik RKUHP di Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyelenggarakan dialog publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Acara ini untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang RKUHP

Diskusi berlangsung di 11 Kota, dari Kota Medan yang mencakup Aceh, Kepri, dan Riau, hingga Kota Manokwari, Papua Barat dan Papua di ujung timur Indonesia.

Pada Selasa (7/9/2022) ini, Menko Polhukam Mahfud MD membuka Diskusi Publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung. Di Kota Bandung, acara berlangsung di Hotel Pulman, Jalan Diponegoro.

Di Surabaya, Menko Mahfud hadir secara daring dalam dialog yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, yang juga menampilkan tiga narasumber pakar hukum pidana, yakni Pujiyono, Guru Besar Universitas Diponegoro, Topo Santoso, Guru Besar Universitas Indonesia, dan Yenti Garnasih yang juga adalah Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Sedangkan di Kota Bandung, dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Menko Polhukam Mahfud MD hadir secara langsung dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang juga dihadiri sejumlah narasumber, seperti Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiearij. 

Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika melihat kembali konstitusi hukum nasional, pembentukan KUHP adalah salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.

Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini. 

“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut,” Menko Mahfud. 

Salah satu hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayan masyarakat, di mana hukum itu berlaku,” ujar Menko Mahfud MD. 

Mahfud MD menuturkan, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu. Hukum adalah pelayan masyarakatnya sehingga harus memuat isi yang sesuai kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku. 

“Jika masyarakat berubah, hukum juga harus berubah agar sesuai kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini. 

“Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” ucap Mahfud MD.

Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963, ujar Mahfud MD, pemerintah dan masyarakat telah mendiskusikan perubahan KUHP, yang saat ini sudah menghasilkan rancangan KUHP yang relatif siap untuk diundangkan. 

“Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan,” ujar Mahfud.

Meski begitu, tutur Menko Polhukam, karena hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat, maka Presiden meminta agar Kementerian dan Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akdemisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lain-lain dari pusat sampai daerah. 

“Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini” tutur Mahfud di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network