Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika melihat kembali konstitusi hukum nasional, pembentukan KUHP adalah salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini.
“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut,” Menko Mahfud.
Salah satu hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayan masyarakat, di mana hukum itu berlaku,” ujar Menko Mahfud MD.
Mahfud MD menuturkan, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu. Hukum adalah pelayan masyarakatnya sehingga harus memuat isi yang sesuai kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Editor : Agus Warsudi
kemenko polhukam menko polhukam menko polhukam mahfud menko polhukam mahfud md Menko Polhulkam kota bandung rkuhp diskusi ruu kuhp ruu kuhp
Artikel Terkait