"Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Muzakir," kata Hilmi saat mendampingi Ema Siti Zaenab.
Selain itu, kata Hilmi Dwiputra, keluarga Muzakir juga berencana melakukan upaya hukum praperadilan terhadap Polsek Arcamanik. Sebab, Muzakir tidak surut serta menganiaya Arianto.
"Pak Muzakir, membantah telah memukul. Yang mukul, Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini Polsek Arcamanik, belum mengabulkan permohonan kami. Klien kami umur 72 tahun, mengidap diabetes. Terlalu berisiko untuk dilakukan penahanan," ujar Hilmi.
Sementara itu, Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, benar penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik menahan Muzakir terkait laporan penganiayaan yang dialami pelapor Arianto. "Iya betul (Muzakir dilakukan penahanan)," kata Kapolsek Arcamanik.
Disinggung soal pengajuan penangguhan penahanan, Kompol Deny menyatakan, hal itu masih dalam pertimbangan penyidik. Ada beberapa hal pertimbangan itu, di antaranya, rekan Muzakir yakni Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan Mertua dan Menantu kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait