"Masih dalam pertimbangan. Karena kami mempertimbangkan pelaku yang lain (Marzuki) tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisili (Marzuki) di Aceh sana. Kami juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir Sekarang kami bantarkan di RS Sartika Asih untuk menjalani perawatan," ujar Kompol Deny.
Diberitakan sebelumnya, Muzakir (72), di usianya yang telah lanjut, harus menghadapi persoalan pelik. Dia dituding oleh menantunya Arianto, melakukan penganiayaan dan dijebloskan ke sel tahanan atau bui Polsek Arcamani.
Setelah mendekam selama dua pekan dibui, kondisi kesehatan Muzakir menurun. Saat ini, pria lansia itu terbaring dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jalan Moh Toha sejak Rabu (29/9/2021).
Ema Siti Zaenab (49), istri Muzakir mengatakan, suaminya didiagnosa mengalami pembengkakan jantung dan harus menjalani perawatan. Sejak kemarin, ditemani oleh anaknya dan satu anggota polisi.
Editor : Agus Warsudi
penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan Mertua dan Menantu kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait