BANDUNG, iNews.id - Keluarga Muzakir (72), mertua yang dijebloskan ke penjara oleh menantunya, Arianto, tengah mengajukan penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.
Ema Siti Zaenab (49), istri Muzakir mengatakan, penangguhan penahanan diajukan selain karena suaminya tidak melakukan pemukulan terhadap Arianto, juga pertimbangan kesehatan.
Muzakir yang telah lanjut usia mengidap penyakit diabetes dan pembengkakan jantung. "Saat ini suami saya dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Sudah dua hari ini suami saya dirawat akibat pembengkakan jantung," kata Ema Siti Zaenab di kawasan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Hilmi Dwiputra Nur SH, kuasa hukum Muzakir, mengatakan, sampai saat ini, keluarga belum mendapatkan jawaban pasti penyebab Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muzakir.
Editor : Agus Warsudi
penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan Mertua dan Menantu kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait