“Permasalahan lain terkait anak dan perempuan di Jabar adalah yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19, serta angka kematian bayi atau anak yang masih tinggi,” tutur dia.
Padahal, kata Kang Ace, beberapa regulasi telah mengatur terkait permasalahan perlindungan perempuan dan anak itu, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) bahwa
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
“Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Kang Ace.
Perlindungan anak, ujar dia, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Anak dan perempuan harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahkan lebih rinci mengatur bagaimana negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan anak dan perempuan tersebut.
“Kami di DPR saat ini bahkan sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak,” ujar dia.
Beberapa hal yang menjadi kewajiban negara terhadap anak, tutur Kang Ace, pertama sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 21, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
“Kedua wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Ketiga pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” tutur Kang Ace.
Kemudian, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
“Dengan kata lain pemerintah daerah harus berupaya membangun kabupaten/kota layak anak,” ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
perlindungan perempuan Komnas Perlindungan Anak lembaga perlindungan anak perlindungan anak uu perlindungan anak komisi viii dpr kementerian pppa Provinsi Jawa Barat pernikahan dini
Artikel Terkait