Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Dua narapidana (napi) di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas), serta enam pengedar narkoba, ditangkap polisi dalam sepekan di Kota Bandung. Mereka ditangkap karena mengedarkan sabu dan tembakau sintetis.

Delapan tersangka yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung itu antara lain, MN (24), YA (24), FA (19), IW (29), GM (29), RAP (21), FI (24), dan KA (24). 

"Dua pelaku yang diamankan napi di lapas. Sisanya (6 orang ditangkap) di beberapa lokasi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023).

Para pengedar narkoba itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung di beberapa lokasi. Seperti, Kecamatan Cicendo, Rancasari, Cicalengka, Batununggal, Kiaracondong, dan Ciganitri.

"Mereka ini pengedar tingkat bawah. Kasus ini akan kami kembangkan (untuk mengungkap dan menangkap bandar narkoba)," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Dari tangan para pelaku yang ditangkap, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas mengamankan sabu seberat 120,01 gram, tembakau sintetis 156,43 gram, 4 unit timbangan digital, 9 ponsel, dan 1 unit motor.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network