Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan menjual secara online.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Mereka terancam pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network