Modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan menjual secara online.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
8 pengedar narkoba jaringan pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait