BANDUNG, iNews.id - Yandi Hamzah (24), pedagang baju bekas di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, yang mengancam pembeli pakai pisau terancam 10 tahun penjara. Dia mengaku kesal karena terus ditagih oleh korban.
Akibat perbuatannya, Yandi Hamzah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Yandi Hamzah juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa pengancaman menggunakan pisau yang dilakukan tersangka Yandi Hamzah terjadi pada Kamis (11/5/2023).
Kejadian berawal saat korban Bella Ananda Priscillia, warga Kota Cimahi, pedagang baju bekas atau thrifting, memesan sejumlah pakaian kepada pelaku dan sudah mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kasus pengancaman pelaku pengancaman pengancaman
Artikel Terkait