Saat ini, tutur Kapolresatbes Bandung, pelaku Yandi Hamzah ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami Polrestabes Bandung hanya menangani kasus pengancaman dan UU Darurat. Sedangkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, ditangani Polres Cimahi. Namun kami tetap berkoordinasi," tutur dia.
Pelaku YH mengaku barang yang dipesan korban belum dikirimkan karena belum ada. Jika barang sudah ada pun, antarpedagang berebut untuk mendapatkannya.
"Setelah itu, keluarga ngomong ke saya penipuan ini-ini. Gak sempat saya merekam. Saya kesal, maka terjadi peristiwa itu (pengancaman)," kilah Yandi Hamzah.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kasus pengancaman pelaku pengancaman pengancaman
Artikel Terkait