Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (kemeja putih) menjadi pemateri dalam diskusi publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” di Ciwidey, Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Terdapat beberapa masalah perempuan dan anak di Jabar yang harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah perkawinan usia dini di bawah 18 tahun yang masih marak.

Permasalahan itu mengemuka dalam Diskusi publik “Perlindungan Anak di Masa Darurat” Program Kemitraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi VIII DPR di Sapadia Hotel Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (13/5/2023).

Hadir Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily sebagai pemateri dalam diskusi publik tersebut.

Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, perhatian serius pemerintah dan negara sangat dibutuhkan dalam mengurus berbagai persoalan perempuan dan anak, saat ini. 

"Negara harus hadir agar seluruh anak di Indonesia senantiasa mendapat perlakuan dan perlindungan memadai," kata Kang Ace.
 
Berdasarkan data yang dimilikinya perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 mencapai 9.821 perkawinan. 

“Pada 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12 persen menikah dini atau di bawah 18 tahun. Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini. 

Pada 2022, tutur dia, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar menyebut pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 8.607, terdiri atas 4.297 perempuan dan 4.310 laki-laki.

“Permasalahan lain terkait anak dan perempuan di Jabar adalah yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19, serta angka kematian bayi atau anak yang masih tinggi,” tutur dia.

Padahal, kata Kang Ace, beberapa regulasi telah mengatur terkait permasalahan perlindungan perempuan dan anak itu, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) bahwa 

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

“Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Kang Ace.

Perlindungan anak, ujar dia, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Anak dan perempuan harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahkan lebih rinci mengatur bagaimana negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan anak dan perempuan tersebut.

“Kami di DPR saat ini bahkan sedang menyusun RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak,” ujar dia.

Beberapa hal yang menjadi kewajiban negara terhadap anak, tutur Kang Ace, pertama sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 21, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

“Kedua wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Ketiga pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak,” tutur Kang Ace.

Kemudian, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. 

“Dengan kata lain pemerintah daerah harus berupaya membangun kabupaten/kota layak anak,” ucapnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network