Habib Bahar seusai sidang di PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Sadar akan kekeliruannya, Habib Bahar mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu yang mulia," kata Habib Bahar. 

Majelis hakim kemudian menyatakan, nama-nama yang termuat dalam BAP, tentu akan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. "Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," ujar Dodong Rusdani. 

Diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Konten hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan 1.000 jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network