Di dalam halaman 11 dakwaan disebutkan sejumlah nama antara lain KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut, KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut, KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut, RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut.
KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah, H Mu'tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut, KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat, H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut, KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.
Mendengar perintaan Habib Bahar, ketua majelis hakim Dodong Rusdani menegur pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu. Jika keberatan dengan dakwaan, Habib Bahar bisa mengajukan eksepsi.
Sehingga, jika dalam putusan sela eksepsi diterima, artinya sidang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. "Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pn bandung habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kronologi kasus habib bahar kasus habib bahar sidang habib bahar kasus hoaks sidang kasus hoaks
Artikel Terkait