Sejumlah tindakan pun telah dilakukan Unisba agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan termasuk lewat mediasi dengan keluarga pelaku. Harapannya pelaku tidak dijerat hukum pidana yang nantinya bisa berdampak pada status studi pelaku.
"Kalaupun ini sampai pelaporan pidana dan diproses polisi akan ada tindakan kepada mahasiswa yang melanggar hukum baik skorsing maupun pemutusan studi," ucap Prof Edi Setiadi.
Saat ini, pelaku JZF tidak berkuliah sejak September 2023. Dari informasi yang dikumpulkan rektorat Unisba, kasus arisan bodong ini berlangsung sejak Maret 2023. Pelaku berinisial JZF dari FEB itu baru merasakan sulit membayar uang dan keuntungan korban sejak September 2023.
"Walaupun sudah membayar uang perkuliahan, mahasiswa angkaran 2021 tersebut sudah tidak pernah datang dan belajar di kampus," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan pelaku dugaan penipuan kota bandung
Artikel Terkait