BANDUNG, iNews.id - Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr H Edi Setiadi SH MH angkat bicara terkait JZF (20), mahasiswi cantik diduga melakukan penipuan dengan modus arisan bodong. Edi Setiadi membenarkan JZF merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba.
Sampai saat ini, JZF masih aktif tercatat sebagai mahasiswa. Namun setelah kasus muncul, JZF tidak pernah berkuliah.
Rektor Unisba menegaskan, tindakan JZF atas nama pribadi dan tidak terkait dengan Unisba. Karena itu, tanggung jawab terhadap para korban pun merupakan tanggung jawab pribadi JZF.
"Pertemuan antara para korban dan pelaku pun sudah dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku akan membayarkan utang atas uang yang dipinjamnya," kata Rektor Unisba dalam konferensi pers di Kampus Unisba, Jumat (3/11/2023).
Prof Edi Setiadi menyatakan, perjanjian antara kedua belah pihak sudah ada. Pelaku JZF berjanji melunasi semua uang korban. Namun sampai kapan utang tersebut selesai dikembalikan masih belum ada kepastian.
"Kemarin mediasi ini ada tujuh orang yang mewakili banyak korban. Kami berikan fasilitas untuk konsultasi dan bantuan hukum. Tapi untuk jumlah pastinya berapa korban dari kampus Unisba-nya belum ada," ujar Prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba menuturkan, jumlah uang yang harus dikembalikan oleh JZF kepada para korban tidak sampai Rp2 miliar seperti yang disebutkan di media sosial (medsos). Dari informasi yang dapat Rektorat Unisba, uang yang harus dikembalikan tidak mencapai Rp2 miliar. Sebab, sebagian korban ada yang telah menerima pengembalian uang dan keuntungannya.
Bahkan uang yang dituntut korban juga banyak yang sebenarnya adalah keuntungan dari peminjaman. Artinya uang modal korban sudah kembali, hanya keuntungannya saja belum mereka dapatkan.
"Jumlahnya tidak sampai Rp2 miliar. Dari mediasi dengan para korban banyak yang sudah dikembalikan. Yang banyak dituntut adalah keuntungan yang dijanjikan. Ini Rp1 miliar pun tidak," tutur Rektor Unisba.
Prof Edi Setiadi menilai kasus ini masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Apalagi kedua belah pihak antara pelaku dan korban sudah melakukan perjanjian pelunasan.
Sejumlah tindakan pun telah dilakukan Unisba agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan termasuk lewat mediasi dengan keluarga pelaku. Harapannya pelaku tidak dijerat hukum pidana yang nantinya bisa berdampak pada status studi pelaku.
"Kalaupun ini sampai pelaporan pidana dan diproses polisi akan ada tindakan kepada mahasiswa yang melanggar hukum baik skorsing maupun pemutusan studi," ucap Prof Edi Setiadi.
Saat ini, pelaku JZF tidak berkuliah sejak September 2023. Dari informasi yang dikumpulkan rektorat Unisba, kasus arisan bodong ini berlangsung sejak Maret 2023. Pelaku berinisial JZF dari FEB itu baru merasakan sulit membayar uang dan keuntungan korban sejak September 2023.
"Walaupun sudah membayar uang perkuliahan, mahasiswa angkaran 2021 tersebut sudah tidak pernah datang dan belajar di kampus," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan pelaku dugaan penipuan kota bandung
Artikel Terkait