"Kemarin mediasi ini ada tujuh orang yang mewakili banyak korban. Kami berikan fasilitas untuk konsultasi dan bantuan hukum. Tapi untuk jumlah pastinya berapa korban dari kampus Unisba-nya belum ada," ujar Prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba menuturkan, jumlah uang yang harus dikembalikan oleh JZF kepada para korban tidak sampai Rp2 miliar seperti yang disebutkan di media sosial (medsos). Dari informasi yang dapat Rektorat Unisba, uang yang harus dikembalikan tidak mencapai Rp2 miliar. Sebab, sebagian korban ada yang telah menerima pengembalian uang dan keuntungannya.
Bahkan uang yang dituntut korban juga banyak yang sebenarnya adalah keuntungan dari peminjaman. Artinya uang modal korban sudah kembali, hanya keuntungannya saja belum mereka dapatkan.
"Jumlahnya tidak sampai Rp2 miliar. Dari mediasi dengan para korban banyak yang sudah dikembalikan. Yang banyak dituntut adalah keuntungan yang dijanjikan. Ini Rp1 miliar pun tidak," tutur Rektor Unisba.
Prof Edi Setiadi menilai kasus ini masuk ranah hukum perdata, bukan pidana. Apalagi kedua belah pihak antara pelaku dan korban sudah melakukan perjanjian pelunasan.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan korban penipuan modus penipuan Pelaku penipuan pelaku dugaan penipuan kota bandung
Artikel Terkait