Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.
"Nah, hari ini, di Pengadilan Negeri Ciamis, bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga tidak menjadi hal yang meringankan karena satu dan lain hal. Itu juga sangat mengecewakan kami," ujar Martin.
Menurut Martin Lucas Simanjutan, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin.
Editor : Agus Warsudi
M Kace dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama ciamis kabupaten ciamis Pengadilan Negeri Ciamis
Artikel Terkait