CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa penistaan agama divonis maksimal 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Atas vonis ini, penasihat hukum merasa sangat kecewa karena menganulir hal-hal meringankan bagi terdakwa.
Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan tersebut karena majelis hakim tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.
Editor : Agus Warsudi
M Kace dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama ciamis kabupaten ciamis Pengadilan Negeri Ciamis
Artikel Terkait