Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (batik cokelat) meninjau proses pembayaran dana simpanan nasabah BPR KRI di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

“Mereka, yaitu, manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wajib ada efek jera supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata Ketua Dewan Komisioner LPS. 

"Ke depan kami juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Diberitakan sebelumnya, LPS telah mengucurkan Rp280 miliar untuk membayar simpanan nasabah Perumda BPR KRI. Gerak cepat LPS ini dilakukan untuk memberikan keterangan kepada nasabah BPR KRI. 

Pembayaran simpanan nasabah dilakukan setelah LPS memverifikasi simpanan nasabah pascapencabutan izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023 oleh otoritas Jasa Keuangan (OJK), 

Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI secara bertahap.

“Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di BPR KRI. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp280 miliar milik lebih dari 25.000 nasabah,” tutur Purbaya Yudhi Sadewa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network