LPS tengah melakukan langkah-langkah terkait pengembalian dana simpanan nasabah BPR KRI. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Menyusul pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Nasabah diminta tidak khawatir atas dana simpanan mereka di BPR KRI. "LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan resmi, Selasa (12/9/2023). 

Dimas Yuliharto menyatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 September 2023. 

Rekonsiliasi dan verifikasi, lanjut dia, akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Setelah izin usaha Perumda BPR KRI dicabut oleh OJK, tutur dia, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network