"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI," tutur dia.
Debitur BPR KRI, kata Dimas Yuliharto, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dimas mengimbau agar nasabah BPR KRI tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Editor : Agus Warsudi
bpr BPR KR Indramayu BPR Indramayu lembaga penjamin simpanan simpanan simpanan di bank ojk Ketua OJK program ojk
Artikel Terkait