INDRAMAYU, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan Rp280 miliar untuk membayar simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI). Gerak cepat LPS ini dilakukan untuk memberikan keterangan kepada nasabah BPR KRI.
Pembayaran simpanan nasabah dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi simpanan nasabah pascapencabutan izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI secara bertahap.
“Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di BPR KRI. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp280 miliar milik lebih dari 25.000 nasabah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau proses pembayaran klaim penjaminan, di Kabupaten Indramayu, Rabu (25/10/2023).
Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Editor : Agus Warsudi
bpr BPR Indramayu BPR KR Indramayu lps Komisioner LPS DK LPS indramayu Kabupaten Indramayu dana nasabah
Artikel Terkait