INDRAMAYU, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap korban Kustalim alias Saepul (49), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Dalam rekonstruksi, tersangka Dasim alias Aying memeragakan 26 adegan.
Rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Mapolres Indramayu pada Rabu (25/10/2023) itu bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh dari tersangka berinisial Dasim alias Aying dan saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, dalam rekontruksi ini tersangka memeragakan 26 adegan sesuai hasil penyelidikan dam penyidikan.
"Ada 26 adegan yang diperagakan. Tersangka (Dasim) pun dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti dan memeragakan adegan-adegan saat rekonstruksi. Mudah-mudahan rekontruksi ini membuat jelas tindak pidana yang dilakukan tersangka," kata Kasatreskim Polres Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan Rekonstruksi pembunuhan prarekonstruksi pembunuhan sadis
Artikel Terkait