INDRAMAYU, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS akan mengejar para pelaku kejahatan perbankan di balik kebangkrutan BPR KRI. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau proses pembayaran dana simpanan nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Rabu (25/10/2023).
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebangkrutan BPR KRI bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan ada permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. Penyebab izin usaha BPR KRI itu dicabut sehingga dilikuidasi LPS adalah karena missmanajemen yang dilakukan pengurus.
Karena itu, kata Purbaya, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan BPRI KRI bangkrut dengan melakukan investigasi terhadap bank milik Pemkab Indramayu itu. Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi gagal, LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.
Editor : Agus Warsudi
BPR KR Indramayu bpr Perumda BPR bangkrut kebangkrutan lembaga penjamin simpanan lps Komisioner LPS Kabupaten Indramayu indramayu
Artikel Terkait