Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (batik cokelat) meninjau proses pembayaran dana simpanan nasabah BPR KRI di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS akan mengejar para pelaku kejahatan perbankan di balik kebangkrutan BPR KRI. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau proses pembayaran dana simpanan nasabah Perumda Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Rabu (25/10/2023).

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebangkrutan BPR KRI bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan ada permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. Penyebab izin usaha BPR KRI itu dicabut sehingga dilikuidasi LPS adalah karena missmanajemen yang dilakukan pengurus. 

Karena itu, kata Purbaya, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan BPRI KRI  bangkrut dengan melakukan investigasi terhadap bank milik Pemkab Indramayu itu. Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi gagal, LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network