Hilmi Dwiputra Nur SH (kemeja putih), kuasa hukum Muzakir, mertua yang dijebloskan ke bui oleh manantunya. (FOTO: istimewa)

Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muzakir dikabulkan sejak Jumat 1 Oktober 2021 lalu. Selain karena telah lanjut usia, Muzakir menderita pembengkakan jantung dan diabetes. 

Muzakir sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung karena sakitnya itu. "Udah (penahanan Muzakir Aris ditangguhkan). Minggu kemarin. Di samping itu, beliau ini (Muzakir) kan sakit. (permohonan penangguhan penahanan dikabulkan karena) alasan kemanusiaan," kata Kapolsek Arcamanik melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network