Hilmi Dwiputra Nur SH (kemeja putih), kuasa hukum Muzakir, mertua yang dijebloskan ke bui oleh manantunya. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Hilmi Dwiputra Nur SH, kuasa hukum Muzakir Aris (72), mertua yang dijebloskan ke sel tahanan atau bui, berharap menantunya Arianto, mencabut laporan. Persoalan yang terjadi antara Muzakir dan Arianto bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Setelah ditangguhkan, kami berharap menantu, Arianto, dapat menyelesaikan kasus itu secara musyawarah dengan mencabut laporan polisi," kata Hilmi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).

Namun, ujar Hilmi, berdasarkan informasi yang diterima, hubungan antara Muzakir dengan Arianto belum menemukan titik damai sampai saat ini. Permintaan untuk berdamai yang diajukan oleh keluarga Muzakir ditolak oleh pelapor Arianto. "Keluarga mengusahakan damai dan hasil yang terbaik," ujar Hilmi.

Diberitakan sebelumnya, penahanan Muzakir Aris (72), mertua yang sempat mendekam disel tahanan atau bui lantaran dilaporkan menganiaya menantu Arianto, akhirnya ditangguhkan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik mengabulkan penangguhan penahanan Muzakir dengan alasan kemanusiaan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network