BANDUNG, iNews.id - Kasus menantu Arianto menjebloskan mertuanya, Muzakir Aris (72) ke sel tahanan atau bui, menyedot perhatian masyarakat. Dalam kasus ini, Muzakir bersama tiga karyawannya, Marzuki, Ade, dan Jajang, dilaporkan ke Polsek Arcamanik, telah melakukan penganiayaan terhadap Arianto.
Berikut 7 fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan Ema Siti Zaenab, istri Muzakir dan Polsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto:
1. Kejadian berawal pada 2 tahun lalu, 2019. Fitri, anak dari pernikahan Muzakir dengan istri sebelumnya, datang dan minta restu dinikahkan dengan Arianto, mantan karyawan perusahaan percetakan milik Muzakir.
Pernikahan antara Fitri dan Arianto pun berlangsung. Kemudian, Muzakir memberikan keparcayaan kepada Fitri dan Arianto untuk mengelola satu perusahaan percetakan miliknya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan pengeroyokan tersangka pengeroyokan kota bandung
Artikel Terkait