Arianto (lingkaran merah) dalam rekaman CCTV saat pertemuan pada 13 September 2021 lalu. (Foto: tangkapan layar rekaman CCTV)

BANDUNG, iNews.id - Kasus menantu Arianto menjebloskan mertuanya, Muzakir Aris (72) ke sel tahanan atau bui, menyedot perhatian masyarakat. Dalam kasus ini, Muzakir bersama tiga karyawannya, Marzuki, Ade, dan Jajang, dilaporkan ke Polsek Arcamanik, telah melakukan penganiayaan terhadap Arianto.

Berikut 7 fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan Ema Siti Zaenab, istri Muzakir dan Polsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto:

1. Kejadian berawal pada 2 tahun lalu, 2019. Fitri, anak dari pernikahan Muzakir dengan istri sebelumnya, datang dan minta restu dinikahkan dengan Arianto, mantan karyawan perusahaan percetakan milik Muzakir. 

Pernikahan antara Fitri dan Arianto pun berlangsung. Kemudian, Muzakir memberikan keparcayaan kepada Fitri dan Arianto untuk mengelola satu perusahaan percetakan miliknya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network