Muzakir, mertua di Bandung yang dijebloskan ke bui oleh menantunya akhirnya ditangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan. (FOTO: ILUSTRASI/REUTERS)

BANDUNG, iNews.id - Penahanan Muzakir Aris (72), mertua yang sempat mendekam disel tahanan atau bui lantaran dilaporkan menganiaya menantu Arianto, akhirnya ditangguhkan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik mengabulkan penangguhan penahanan Muzakir dengan alasan kemanusiaan.

Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muzakir dikabulkan sejak Jumat 1 Oktober 2021 lalu. Selain karena telah lanjut usia (lansia), Muzakir menderita pembengkakan jantung dan diabetes. 

Muzakir sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung karena sakitnya itu. "Udah (penahanan Muzakir Aris ditangguhkan). Minggu kemarin. Di samping itu, beliau ini (Muzakir) kan sakit. (permohonan penangguhan penahanan dikabulkan karena) alasan kemanusiaan," kata Kapolsek Arcamanik melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).

Kompol Deny Rahmanto menyatakan, pelaku Marzuki yang juga dilaporkan terkait penganiayaan terhadap Arianto, tak mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan dua pelaku lain, Ade dan Jajang masih dalam pencarian polisi. "Kami sudah cari sampai ke Sumedang gak ada," ujar Kompol Deny Rahmanto.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network