BANDUNG, iNews.id - Hilmi Dwiputra Nur SH, kuasa hukum Muzakir Aris (72), mertua yang dijebloskan ke sel tahanan atau bui, berharap menantunya Arianto, mencabut laporan. Persoalan yang terjadi antara Muzakir dan Arianto bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
"Setelah ditangguhkan, kami berharap menantu, Arianto, dapat menyelesaikan kasus itu secara musyawarah dengan mencabut laporan polisi," kata Hilmi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Namun, ujar Hilmi, berdasarkan informasi yang diterima, hubungan antara Muzakir dengan Arianto belum menemukan titik damai sampai saat ini. Permintaan untuk berdamai yang diajukan oleh keluarga Muzakir ditolak oleh pelapor Arianto. "Keluarga mengusahakan damai dan hasil yang terbaik," ujar Hilmi.
Diberitakan sebelumnya, penahanan Muzakir Aris (72), mertua yang sempat mendekam disel tahanan atau bui lantaran dilaporkan menganiaya menantu Arianto, akhirnya ditangguhkan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik mengabulkan penangguhan penahanan Muzakir dengan alasan kemanusiaan.
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Muzakir dikabulkan sejak Jumat 1 Oktober 2021 lalu. Selain karena telah lanjut usia, Muzakir menderita pembengkakan jantung dan diabetes.
Muzakir sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung karena sakitnya itu. "Udah (penahanan Muzakir Aris ditangguhkan). Minggu kemarin. Di samping itu, beliau ini (Muzakir) kan sakit. (permohonan penangguhan penahanan dikabulkan karena) alasan kemanusiaan," kata Kapolsek Arcamanik melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait