Warga mengevakuasi korban kecelakaan maut bus Sri Padma Kencana masuk jurang di Tanjakan Cae. (Foto: istimewa)

Saat ini, Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar masih melakukan penyelidikan. Sejumlah fakta ditemukan, salah satunya, kir atau surat uji kendaraan yang dikantongi bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB telah habis masa berlakunya. 

Selain itu ada dugaan, izin operasional PO juga diperoleh dengan jasa calo. Fakta dan dugaan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa 15 saksi, termasuk pemilik PO Sri Padma Kencana maupun Agen Tunggal Pemegang merek (ATPM).

"Masih proses penyidikan. Mungkin ada penambahan tersangka nantinya. Tersangka sopir sama kondektur tapi kan meninggal dunia," kata Kapolres Sumedang Eko kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network