SUMEDANG, iNews.id - Kir atau surat tanpa lulus uji kendaraan bermotor bus Sri Padma Kencana yang masuk jurang di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, telah habis masa berlakunya. Fakta itu terungkap setelah penyidik Satlantas Polres Sumedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan 29 orang itu.
Selain itu, ada dugaan pengelola Perusahaan Otobus (PO) Sri Padma Kencana diduga mendapatkan izin operasi dengan membayar calo. Namun benar atau tidak dugaan tersebut, masih didalami pihak kepolisian.
"Izin operasi dan PO bus ada. Cuman mungkin prosesnya (mendapatkan izin operasi), mereka tidak mengurus sendiri tapi lewat biro jasa (calo), ya mungkin saja. Terkait dugaan itu (bayar calo Rp90 juta), masih didalami," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
AKBP Eko Prasetyo, seharusnya bus Sri Padma Kencana yang masuk jurang di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/3/2021) petang itu, tidak beroperasi. Sebab kir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB sudah tak berlaku.
"Seharusnya bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB tak diperkenankan untuk beroperasi. KIR-nya mati. Seharusnya gak boleh jalan ya," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Berita Sumedang Hari Ini Kabupaten Sumedang kecelakaan bus di sumedang kecelakaan di sumedang laka lantas di sumedang sumedang bus masuk jurang
Artikel Terkait