SUMEDANG, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut, bus Sri Padma Kencana masuk jurang di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang. Tersangka tersebut dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan 29 orang tewas itu.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Pertama Yudiawan (sopir) dan kedua Dede Lili (kondektur) bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB.
Namun kedua tersangka Yudiawan dan Dede Lili meninggal dunia. Karena itu status hukum keduanya dibatalkan dan terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Meski begitu, kata Kapolres Sumedang, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus bus masuk jurang pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB itu, tetap berlanjut. Sehingga tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang harus bertanggung jawab atas peristiwa nahas tersebut.
Editor : Agus Warsudi
fakta kecelakaan maut berita kecelakaan kecelakaan bus di sumedang kecelakaan di sumedang Kabupaten Sumedang sumedang laka lantas di sumedang polres sumedang
Artikel Terkait