Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Sopir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB, Yudiawan (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10//3/2021) petang. Namun karena warga Jalan Cikutra 0224 RT 01 RW 02 Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung itu, meninggal, polisi menghentikan penyidikan kasus tersangka atau SP3.

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUHP (tentang kelalaian). Tapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Direktur Direktorat Lalulintas (Dirditlantas) Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi melalui pesan singkat, Senin (15/3/2021). 

Disinggung tentang hasil penyelidikan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy, mengatakan hingga saat ini, belum selesai. "Masih dalam penyelidikan lanjutan. TAA (traffic accident analisys) belum selesai," ujar Kombes Pol Eddy. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatkaan, penyebab pasti bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB masuk jurang di Tanjakan Cae, Kampung Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) petang, masih misteri. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network