BANDUNG, iNews.id - Jumlah korban meninggal akibat bus Sri Padma Kencana masuk jurang di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021), bertambah satu orang. Total korban meninggal dalam kecelakaan maut itu menjadi 30 orang.
Satu korban terakhir meninggal di RSUD Sumedang setelah menjalani perawatan selama satu pekan. "Satu (lagi) pasien (korban kecelakaan bus Sri Padma Kencana) dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 02.20 WIB," kata Humas RSUD Sumedang Dahlan Indrayana saat dihubungi wartawan, Rabu (17/3/201).
Dahlan mengemukakan, saat ini enam korban kecelakaan bus tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang. Sedangkan korban lainnya telah dipulangkan ke Subang.
"Bus itu mengangkut 65 orang, baik penumpang, sopir, maupun kondektur. Sebanyak 30 orang meninggal, 29 orang telah pulang ke rumah masing-masing, dan enam masih dirawat di RSUD Sumedang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB masuk jurang di Tanjakan Cae dalam perjalanan pulang ke Subang. Bus ini menangkut rombongan peziaran dan study tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak, Subang.
Mereka baru saja melaksanakan ziarah ke Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya dan dilanjutkan dengan berwisata ke Pangandaran. Setelah itu, rombongan berencana kembali ke Subang melalui rute Malangbong-Wado.
Tiba di lokasi kejadian, bus yang melaju di jalan menurun, hilang kendali. Diduga kuat bus mengalami rem blong sehingga melaju oleng hingga masuk ke jurang sedalam 25 meter.
Terkait peristiwa kecelakaan itu, Polres Sumedang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Dishub Jabar, Dishub Sumedang, dan Komite Nasional Keselatan Transporatasi (KNKT) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Polres Sumedang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan itu, yakni, Yudiawan dan Dede Lili. Namun lantaran kedua tersangka meninggal dalam kecelakaan tersebut, Polres Sumedang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan status tersangka dibatalkan.
Saat ini, Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar masih melakukan penyelidikan. Sejumlah fakta ditemukan, salah satunya, kir atau surat uji kendaraan yang dikantongi bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB telah habis masa berlakunya.
Selain itu ada dugaan, izin operasional PO juga diperoleh dengan jasa calo. Fakta dan dugaan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa 15 saksi, termasuk pemilik PO Sri Padma Kencana maupun Agen Tunggal Pemegang merek (ATPM).
"Masih proses penyidikan. Mungkin ada penambahan tersangka nantinya. Tersangka sopir sama kondektur tapi kan meninggal dunia," kata Kapolres Sumedang Eko kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
bus masuk jurang kecelakaan maut fakta kecelakaan maut kecelakaan maut subang korban kecelakaan maut Berita Sumedang Hari Ini Kabupaten Sumedang kecelakaan bus di sumedang kecelakaan di sumedang polres sumedang
Artikel Terkait