Diberitakan sebelumnya, bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB masuk jurang di Tanjakan Cae dalam perjalanan pulang ke Subang. Bus ini menangkut rombongan peziaran dan study tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak, Subang.
Mereka baru saja melaksanakan ziarah ke Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya dan dilanjutkan dengan berwisata ke Pangandaran. Setelah itu, rombongan berencana kembali ke Subang melalui rute Malangbong-Wado.
Tiba di lokasi kejadian, bus yang melaju di jalan menurun, hilang kendali. Diduga kuat bus mengalami rem blong sehingga melaju oleng hingga masuk ke jurang sedalam 25 meter.
Terkait peristiwa kecelakaan itu, Polres Sumedang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Dishub Jabar, Dishub Sumedang, dan Komite Nasional Keselatan Transporatasi (KNKT) telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Polres Sumedang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan itu, yakni, Yudiawan dan Dede Lili. Namun lantaran kedua tersangka meninggal dalam kecelakaan tersebut, Polres Sumedang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan status tersangka dibatalkan.
Editor : Agus Warsudi
bus masuk jurang kecelakaan maut fakta kecelakaan maut kecelakaan maut subang korban kecelakaan maut Berita Sumedang Hari Ini Kabupaten Sumedang kecelakaan bus di sumedang kecelakaan di sumedang polres sumedang
Artikel Terkait