Sedangkan tersangka Hasbullah, Jalan Dr M Ilsah RT 04/08, Kelurahan Kuto, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang Sumatera Selatan. Dia residivis yang telah satu kali masuk penjara dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
"Kami masih mengembangkan kasus pencurian dengan modus gembos ban ini dan memburu tiga pelaku lain yang masih buron, yakni, Andre alias Ando, Yanto alias Wak, dan Niguel," kata Kombes Pol Ulung.
Terhadap tersangka Zulkifli dan Hasbullah, ujar Kapolrestabes Bandung, personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka. Sebab, mereka melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Gembos Ban aksi perampokan kompolotan perampok komplotan perampok buronan pencurian aksi pencurian komplotan pencuri komplotan pencurian kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait