"Saat itulah, pelaku beraksi. Pelaku Zulkifli mengambil uang dalam papper bag sebesar Rp500 juta. Selanjutnya kabur menggunakan ojek online yang dikendarai Hasbullah. Saat akan dikejar oleh korban, mobil pelaku lain menghalangi," tutur Kapolrestabes Bandung.
Komplotan ini kemudian membagikan uang hasil curian sebesar Rp500 juta. Pelaku Zulkifli mendapatkan bagian Rp90 juta. Tersangka Hasbullah dapat Rp30 juta. Sedangkan tersangka Andre alias Ando Rp90 juta, Yanto alias Wak Rp200.000.000, dan Niguel Rp90.000.000. Tiga tersangka terakhir masih dalam pengejaran petugas alias buron.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Lengkong. Laporan ini ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap tersangka Zulkifli dan Hasbullah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Zulkifli merupakan warga Jalan Mesjid Mukmin Nomor 119 RT 02/01, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Zulkifli residivis yang telah tujuh kali masuk penjara dalam perkara tindak pidana pencurian dan narkotika.
Editor : Agus Warsudi
Gembos Ban aksi perampokan kompolotan perampok komplotan perampok buronan pencurian aksi pencurian komplotan pencuri komplotan pencurian kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait